Gambar Sampul  PPKn · BAB 2 KONSTITUSI YANG PERNAH DIGUNAKAN DI INDONESIA
PPKn · BAB 2 KONSTITUSI YANG PERNAH DIGUNAKAN DI INDONESIA
Dadang

23/08/2021 04:51:42

SMP 8 K 13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

37

v

KONSTITUSI YANG PERNAH

DIGUNAKAN DI INDONESIA

Seorang pemikir Romawi kuno yang bernama Cicero (106 – 43 SM) pernah

menyatakan “

Ubi societas ibi ius

”, yang berarti “di mana ada masyarakat di situ ada

hukum”. Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa di manapun dalam kehidupan

kelompok manusia senantiasa terdapat aturan yang mengikat warganya.

Lebih-lebih dalam kehidupan bernegara. Dalam negara terdapat kumpulan

manusia yang sedemikian banyak dan sedemikian luas permasalahannya. Namun

demikian kehidupan bernegara akan tertib jika ada aturan yang ditaati dan

dijalankan oleh segenap warganya. Aturan tertinggi dalam negara itu adalah

konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD).

2

Bab

Peta Konsep

UUD 1945

(1945 -1949)

Konstitusi RIS

(1949 -1950)

UUDS 1950

(1950 -1959)

UUD 1945

(1959 - 1999)

Konstitusi

yang pernah

digunakan di

Indonesia

P

e

n

y

i

m

p

a

n

g

a

n

UUD 1945

Hasil

Amandemen

(1999 -

sekarang)

Sikap posi-

tif terhadap

pelaksanaan

UUD 1945

Hasil Aman-

demen

Kata Kunci :

Konstitusi/UUD, UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS

1950, Amandemen, Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan,

Sistem Pemerintahan, dan Penyimpangan terhadap UUD.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

38

Dalam bab ini kalian akan mempelajari konstitusi yang

pernah digunakan di Indonesia. Setelah pembelajaran ini ka-

lian diharapkan mampu untuk:

menjelaskan berbagai konstitusi

y

an

g

perna

h

b

er

l

a

k

u

d

i In

d

one

-

sia; menganalisis penyimpangan-

penyimpangan terhadap konsti-

tusi yang berlaku di Indonesia;

menunjukkan hasil-hasil amande-

men UUD 1945; dan menampilkan

sikap positif terhadap pelaksanaan

UUD1945 hasil amandemen.

A. KONSTITUSI-KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU

DI INDONESIA

Sebelum membahas tentang konstitusi-konstitusi

yang pernah berlaku di Indonesia, perlu kalian ketahui

terlebih dahulu pengertian, fungsi, dan kedudukan kon-

stitusi. Pemahaman terhadap hal ini sangat perlu meng-

ingat pentingnya konstitusi dalam mengatur kehidupan

bernegara.

Apakah konstitusi itu? Cobalah kalian lihat dalam

kamus Bahasa Inggris-Indonesia. Konstitusi

(constitu-

tion)

diartikan dengan undang-undang dasar. Benarkah

pengertian konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar

(UUD)? Memang, tidak sedikit para ahli yang mengidentik-

kan konstitusi dengan UUD. Namun beberapa ahli yang

lain mengatakan bahwa arti konstitusi yang lebih tepat

adalah hukum dasar.

Menurut Kusnardi dan Ibrahim (1983), UUD meru-

pakan konstitusi yang tertulis. Selain konstitusi yang

tertulis, terdapat pula konstitusi yang tidak tertulis atau

disebut konvensi. Konvensi adalah kebiasaan-kebiasaan

yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan.

Meskipun tidak tertulis, konvensi mempunyai kekuatan

hukum yang kuat dalam ketatanegaraan. Dalam uraian

bab ini, konstitusi yang dimaksudkan adalah konstitusi

yang tertulis atau Undang-Undang Dasar.

Suasana Sidang MPR

yang berwenang

mengubah dan mene-

tapkan UUD. Sumber:

Kompas, 2004.

Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

39

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar berisi ke-

tentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar dalam

bernegara. Hal-hal yang mendasar itu misalnya tentang

batas-batas kekuasaan penyelenggara pemerintahan ne-

gara, hak-hak dan kewajiban warga negara dan lain-lain.

Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya

memuat atau mengatur hal-hal pokok sebagai berikut.

1. jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga

negara

2. susunan ketatanegaraan suatu negara

3. pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

Konstitusi yang memuat seperangkat ketentuan atau

aturan dasar suatu negara tersebut mempunyai fungsi

yang sangat penting dalam suatu negara. Mengapa? Se-

bab, konstitusi menjadi pegangan dalam penyelenggaraan

pemerintahan negara. Dengan kata lain, penyelenggaraan

negara harus didasarkan pada konstitusi dan tidak ber-

tentangan dengan konstitusi negara itu. Dengan adanya

pembatasan kekuasaan yang diatur dalam konstitusi,

maka pemerintah tidak boleh menggunakan kekuasaan-

nya secara sewenang-wenang.

Sebagai aturan dasar dalam negara, maka Undang-

Undang Dasar mempunyai kedudukan tertinggi dalam per-

aturan perundang-undangan di Indonesia. Artinya semua

jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia kedudu-

kannya di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia, yakni UUD 1945. Peraturan perundang-unda-

ngan tersebut adalah Undang-Undang/Peraturan Peme-

rintah pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,

Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Hal ini dapat

lebih kalian dalami dalam pembahasan bab berikutnya.

Mari Diskusi

Diskusikan dalam kelompokmu tentang akibat yang akan terjadi jika penyelenggaraan

pemerintahan suatu negara tidak didasarkan pada konstitusi! Kemukakan hasil

diskusi tersebut di depan kelas!

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

40

Sudahkah kalian merumuskan pengertian konstitu-

si? Jika sudah, coba bandingkan pendapat kalian dengan

pendapat beberapa ahli di bawah ini.

Sekarang, marilah kita kaji konstitusi atau UUD yang

pernah berlaku dan masih berlaku di Indonesia! Materi ini

perlu dipahami agar kalian mampu menjelaskan berbagai

UUD yang pernah berlaku serta di-namika ketatanegaraan

di negara kita.

Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang (ta-

hun 2008), di negara Indonesia pernah menggunakan tiga

macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan

UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya

ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima peri-

ode yaitu:

1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

berlaku UUD 1945,

2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

berlaku Konstitusi RIS 1949,

3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

berlaku UUD Sementara 1950,

4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999

berlaku kembali UUD 1945

5. 19 Oktober 1999 - sekarang

berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).

• Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari

badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara

kerja badan-badan tersebut (E.C.S.Wade dan G.Philips, 1970).

• Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa

kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah

dalam pemerintahan suatu negara (K.C.Wheare, 1975).

• Konstitusi adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintah-

an, hak-hak dari yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang

diperintah (C.F. Strong, 1960).

Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

41

Untuk memahami pelaksanaan konstitusi atau UUD

pada setiap periode tersebut, perhatikan uraian di bawah

ini dengan seksama!

1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17

Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki

konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya

tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan

Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah

satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemu-

dian disebut UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak ditetap-

kan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD

1945? Sebab, pada saat itu MPR belum terbentuk.

Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI tersebut diser-

tai penjelasannya dimuat dalam Berita

Republik Indonesia

No. 7 tahun II 1946. UUD 1945 tersebut terdiri atas tiga

bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.

Perlu dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas 16

bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan

Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Bagaimana sistem ketatanegaraan menurut UUD

1945 saat itu? Ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui,

antara lain tentang bentuk negara, kedaulatan, dan sistem

pemerintahan.

Mengenai bentuk negara diatur dalam Pasal 1 ayat

(1) UUD 1945 yang menyatakan “negara Indonesia adalah

negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara

UUD

Negara RI

UUD

Sementara

1950

UUD 1945

Gambar 2

Urutan periode

pelaksanaan UUD di

Indonesia

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

42

kesatuan, maka di negara Republik Indonesia hanya ada

satu kekuasaan pemerintahan negara, yakni di tangan

pemerintah pusat. Di sini tidak ada pemerintah negara ba-

gian sebagaimana yang berlaku di negara yang berbentuk

negara serikat (federasi). Sebagai negara yang berbentuk

republik, maka kepala negara dijabat oleh Presiden. Presi-

den diangkat melalui suatu pemilihan, bukan berdasar

keturunan.

Mengenai kedaulatan diatur dalam Pasal 1 ayat (2)

yang menyatakan “kedaulatan adalah di tangan rakyat

dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusywaratan

Rakyat”. Atas dasar itu, maka kedudukan Majelis Per-

musywaratan Rakyat (MPR) adalah sebagai lembaga ter-

tinggi negara. Kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara

yang lain berada di bawah MPR.

Mengenai sistem pemerintahan negara diatur dalam

Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indone-

sia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-

Undang Dasar”. Pasal tesebut menunjukkan bahwa sistem

pemerintahan menganut sistem presidensial. Dalam sistem

ini, Presiden selain sebagai kepala negara juga seba-

gai kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelak-

sana tugas pemerintahan adalah pembantu Presiden yang

bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada Dewan

Perwakilan Rakyat (DPR).

Perlu kalian ketahui, lembaga tertinggi dan lembaga-

lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum aman-

demen) adalah :

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

b. Presiden

c. Dewan Pertimbanagan Agung (DPA)

d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

f. Mahkamah Agung (MA)

Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

43

2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949

Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak

luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan

menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah-

belah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negara-

negara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara

Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa

Timur di dalam negara RepubIik Indonesia.

Bahkan, Belanda kemudia melakukan agresi atau

pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal de-

ngan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer

II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menye-

lesaikan pertikaian Belanda dengan RepubIik Indonesia,

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan

menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den

Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus – 2 November 1949.

Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari RepubIik Indo-

nesia, BFO (

Bijeenkomst voor Federal Overleg

, yaitu gabu-

ngan negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan

Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia.

KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan

pokok yaitu:

1. didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat;

2. penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia

Serikat; dan

3. didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.

Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan men-

jadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian

UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik

Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh

delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bun-

dar.

Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan

tersebut, maka mulai 27 Desember 1949 diberlakukan

suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indo-

nesia Serikat. Konstitusi tersebut terdiri atas Mukadimah

yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan

197 pasal, serta sebuah lampiran.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

44

Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam Pasal 1

ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “ Republik Indonesia

Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum

yang demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah

menjadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS ter-

dapat beberapa negara bagian. Masing-masing memiliki

kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya.

Negara-negara bagian itu adalah : negara

Republik Indo-

nesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa timur, Madura,

Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan. Selain itu ter-

dapat pula satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri,

yaitu : Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan

Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara,

dan Kalimantan Timur.

Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945

tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian

Republik

Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan

Sumatera dengan ibu kota di Yogyakarta.

Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa

berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem

parlementer.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2

Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa ”Presiden

tidak dapat diganggu-gugat”. Artinya, Presiden tidak dapat

dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas peme-

rintahan. Sebab, Presiden adalah kepala negara, tetapi

bukan kepala pemerintahan. Kalau demikian, siapakah

yang menjalankan dan yang bertanggung jawab atas tugas

pemerintahan? Pada Pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa

”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijak-

sanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya

maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”.

Dengan demikian, yang melaksanakan dan mempertang-

gungjawabkan tugas-tugas pemerintahan adalah menteri-

menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat

oleh Perdana Menteri. Lalu, kepada siapakah pemerintah

bertanggung jawab? Dalam sistem pemerintahan

parle-

menter, pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen

(DPR).

Bagaimana

pendapatmu,

apakah sistem

Parlementer cocok

diterapkan di

Indonesia?

Inkuiri Nilai

Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

45

Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga negara

menurut Konstitusi RIS adalah :

a. Presiden

b. Menteri-Menteri

c. Senat

d. Dewan Perwakilan Rakyat

e. Mahkamah Agung

f. Dewan Pengawas Keuangan

Mari Diskusi

Setelah kalian menyimak uraian di atas, diskusikan bersama teman kalian tentang

perbedaan sistem pemerintahan presidensial dengan sistem pemerintahan

parlementer! Bersiap-siaplah untuk mengemukakan hasil diskusi kalian itu!

3. Periode Berlakunya UUDS 1950

Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negara-

negara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya ting-

gal tiga negara bagian yaitu negara Republik Indonesia,

Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.

Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepaka-

tan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur

dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia

untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakat-

an tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetu-

juan tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah negara serikat

menjadi negara kesatuan diperlukan suatu UUD negara

kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara me-

masukan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik

dari Konstitusi RIS.

Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Un-

dang-Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang Undang-

Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak

tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal

tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950,

dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indo-

nesia. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 terdiri atas

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

46

Mukadimah dan Batang Tubuh, yang meliputi 6 bab dan

146 pasal.

Mengenai dianutnya bentuk negara kesatuan dinyata-

kan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang berbunyi “Re-

publik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu

negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.

Sistem pemerintahan yang dianut pada masa

berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerin-

tahan parlementer. Dalam pasal 83 ayat (1) UUDS

1950 ditegaskan bahwa ”Presiden dan Wakil Pre-

siden tidak dapat diganggu-gugat”. Kemudian pada

ayat (2) disebutkan bahwa ”Menteri-menteri bertang-

gung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik

bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing

untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Hal ini berarti yang ber-

tanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan

adalah menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut bertang-

gung jawab kepada parlemen atau DPR.

Perlu kalian keahui bahwa lembaga-lembaga negara

menurut UUDS 1950 adalah :

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Menteri-Menteri

c. Dewan Perwakilan Rakyat

d. Mahkamah Agung

e. Dewan Pengawas Keuangan

Sesuai dengan namanya, UUDS 1950 bersifat se-

mentara. Sifat kesementaraan ini nampak dalam rumusan

pasal 134 yang menyatakan bahwa ”Konstituante (Lembaga

Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekas-

lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan

menggantikan UUDS ini”. Anggota Konstituante dipilih

melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan dires-

mikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.

Sekalipun konstituante telah bekerja kurang lebih

selama dua setengah tahun, namun lembaga ini masih be-

lum berhasil menyelesaikan sebuah UUD. Faktor penyebab

ketidakberhasilan tersebut adalah adanya pertentangan

Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

47

pendapat di antara partai-partai politik di badan konstitu-

ante dan juga di DPR serta di badan-badan pemerintahan.

Pada pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno

menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali

ke UUD 1945. Pada dasarnya, saran untuk kembali ke-

pada UUD 1945 tersebut dapat diterima oleh para anggota

Konstituante tetapi dengan pandangan yang berbeda-beda.

Oleh karena tidak memperoleh kata sepakat, maka diada-

kan pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan tiga

kali pemungutan suara, ternyata jumlah suara yang men-

dukung anjuran Presiden tersebut belum memenuhi per-

syaratan yaitu 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir.

Atas dasar hal tersebut, demi untuk menyelamatkan

bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden

Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang

isinya adalah:

1. Menetapkan pembubaran Konsituante

2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak

berlakunya lagi UUDS 1950

3. Pembentukan MPRS dan DPAS

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli

1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai lan-

dasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerin-

tahan Republik Indonesia.

Mari Diskusi

Diskusikan bersama teman kalian, perbedaan bentuk negara kesatuan dengan bentuk

negara serikat? Sebutkan contoh negara yang berbentuk negara serikat?

4. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999

Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlaku-

nya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999 ternya-

ta mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya be-

berapa penyimpangan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD

1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi

dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan

periode Orde Baru (1966-1999).

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

48

Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan

politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang

dilakukan Presiden dan juga MPRS yang justru bertenta-

ngan dengan Pancasila dan UUD 1945. Artinya, pelaksa-

naan UUD 1945 pada masa itu belum dilaksanakan seba-

gaimana mestinya. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan

pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang Presiden

dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR

terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.

Selain itu muncul pertentangan politik dan kon-

fl

ik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik,

keamanan, dan kehidupan ekonomi semakin memburuk.

Puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pembe-

rontakan G-30-S/PKI yang sangat membahayakan kese-

lamatan bangsa dan negara.

Mengingat keadaan semakin membahayakan, Ir.

Soekarno selaku Presiden RI memberikan perintah kepada

Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966

(Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang di-

perlukan bagi terjaminnya keamanan, ketertiban, dan ke-

tenangan serta kestabilan jalannya pemerintah. Lahirnya

Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde

Baru.

Semboyan Orde Baru pada masa itu adalah

melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni

dan konsekuen. Apakah tekad tersebut menjadi suatu

kenyataan? Ternyata tidak. Dilihat dari prinsip demokrasi,

prinsip negara hukum, dan keadilan sosial ternyata masih

terdapat banyak hal yang jauh dari harapan. Hampir

sama dengan pada masa Orde Lama, sangat dominannya

kekuasaan Presiden dan lemahnya kontrol DPR terhadap

kebijakan-kebijakan Presiden/pemerintah.

Selain itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD

1945 itu sendiri, yang sifatnya singkat dan

luwes

(

fl

eksi-

bel), sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyi-

mpangan. Tuntutan untuk merubah atau menyempur-

nakan UUD 1945 tidak memperoleh tanggapan, bahkan

pemerintahan Orde Baru bertekat untuk mempertahankan

dan tidak merubah UUD 1945.

Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

49

5. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 - Sekarang

Seiring dengan tuntutan re-

formasi dan setelah lengsernya

Presiden Soeharto sebagai pe-

nguasa Orde Baru, maka sejak

tahun 1999 dilakukan perubahan

(amandemen) terhadap UUD 1945.

Sampai saat ini, UUD 1945 sudah

mengalami empat tahap peruba-

han, yaitu pada tahun 1999, 2000,

2001, dan 2002. Penyebutan UUD

setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945

telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Pe-

rubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemili-

han umum, pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil

Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan

daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi

manusia.

Pertanyaan kita sekarang, apakah UUD 1945 yang

telah diubah tersebut telah dijalankan sebagaimana mesti-

nya? Tentu saja masih harus ditunggu perkembangannya,

karena masa berlakunya belum lama dan masih masa

transisi. Setidaknya, setelah perubahan UUD 1945, ada

beberapa praktik ketatanegaraan yang melibatkan rakyat

secara langsung. Misalnya dalam hal pemilihan Presi-

den dan Wakil Presiden, dan pemilihan Kepala Daerah

(Gubernur dan Bupati/Walikota). Hal-hal tersebut tentu

lebih mempertegas prinsip kedaulatan rakyat yang dianut

negara kita.

Perlu kalian ketahui bahwa setelah melalui serang-

kaian perubahan (amandemen), terdapat lembaga-lembaga

negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga

negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung

(DPA). Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesu-

dah amandemen adalah :

Gambar 3

UUD Negara

Repub-

lik Indonesia Tahun

1945. Sumber: Setjen

MPR

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

50

a. Presiden

b. Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Dewan Perwakilan Rakyat

d. Dewan Perwakilan Daerah

e. Badan Pemeriksa Keuangan

f. Mahkamah Agung

g. Mahkamah Konstitusi

h. Komisi Yudisial

B. PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP

KONSTITUSI

Dalam praktik ketatanegaraan kita sejak 1945 tidak

jarang terjadi penyimpangan terhadap konstitusi (UUD).

Marilah kita bahas berbagai peyimpangan terhadap konsti-

tusi, yang kita fokuskan pada konstitusi yang kini berlaku,

yakni UUD 1945.

1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal ke-

merdekaan, antara lain:

a. Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca:

eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah

fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang

diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta mene-

tapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR,

dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945

pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”Sebelum

MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan

dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah

komite nasional”.

b. Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 Novem-

ber 1945 yang merubah sistem pemerintahan presi-

densial menjadi sistem pemerintahan parlementer.

Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) dan

pasal 17 UUD 1945.

Coba Amati

Amatilah kebaikan dan keburukan praktik-praktik pemilihan kepala daerah (pilkada)

secara langsung oleh rakyat! Diskusikan dan rumuskan bersama kelompokmu dan

presentasikan di depan kelas!

Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

51

2. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde

Lama, antara lain:

a. Presiden telah mengeluarkan produk peraturan

dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu ti-

dak dikenal dalam UUD 1945.

b. MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah

menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus

1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi

Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai

GBHN yang bersifat tetap.

c. Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudu-

kan sebagai menteri-menteri negara, yang berarti

menempatkannya sejajar dengan pembantu Pre-

siden.

d. Hak budget tidak berjalan, karena setelah tahun

1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN un-

tuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya

tahun anggaran yang bersangkutan;

e. Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presi-

den No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan ang-

gota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian

melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tang-

gal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong

(DPR-GR);

f. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden

seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/

1963.

3. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde

Baru

a. MPR berketetapan tidak berkehendak dan ti-

dak akan melakukan perubahan terhadap UUD

1945 serta akan melaksanakannya secara murni

dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No.

I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal ini

bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang

memberikan kewenangan kepada MPR untuk

menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang

memberikan kewenangan kepada MPR untuk meng-

ubah UUD 1945.

Bagaimana

pendapatmu tentang

penyimpangan yang

terjadi pada masa

Orde Baru ?

Inkuiri Nilai

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

52

b. MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/

1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara

perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37

UUD 1945

Setelah perubahan UUD 1945 yang keempat (ter-

akhir) berjalan kurang lebih 6 tahun, pelaksanaan UUD

1945 belum banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat

agenda reformasi itu sendiri antara lain adalah peruba-

han (amandemen) UUD 1945. Namun demikian, terdapat

ketentuan UUD 1945 hasil perubahan (amandemen) yang

belum dapat dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaran

pendidikan dalam APBN yang belum mencapai 20%. Hal

itu ada yang menganggap bertentangan dengan Pasal 31

ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan anggaran pendidikan

sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan

belanja negara (APBN).

Penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD Tahun

1945 dapat disederhanakan dalam bagan di bawah ini.

Penyimpangan

terhadap UUD

Tahun 1945

Masa Setelah

Perubahan

Masa Orde

Baru

Masa Orde

Lama

Masa awal

Kemerdekaan

dalam bentuk Penetapan

Presiden

2. Pidato Presiden sebagai

GBHN

3. Pimpinan lembaga negara

sebagai menteri

4. Hak budget tidak berjalan

5. Pembubaran DPR oleh

Presiden

6. Pengangkatan Presiden

Seumur Hidup

1. MPR tidak berkehendak

merubah UUD 1945

2. Mengeluarkan Tap MPR

tentang referendum

Anggaran pendidikan dalam

APBN belum sesuai dengan

Pasal 31 UUD 1945

1. KNIP diserahi kekuasaan

legislatif dan ikut menetap-

kan GBHN

2. Menerapkan sistem parle-

menter

Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

53

C. HASIL-HASIL PERUBAHAN UUD 1945

Perubahan Undang-Undang Dasar atau sering pula

digunakan istilah amandemen Undang-Undang Dasar

merupakan salah satu agenda reformasi. Perubahan itu

dapat berupa pencabutan, penambahan, dan perbaikan.

Sebelum menguraikan hasil-hasil perubahan UUD

1945, kalian akan diajak untuk memahami dasar pemiki-

ran perubahan, tujuan perubahan, dasar yuridis peruba-

han, dan beberapa kesepakatan dasar dalam perubahan

UUD 1945. Oleh karena itu, perhatikan uraian di bawah

ini dengan seksama.

1. Apa dasar pemikiran untuk melakukan perubahan

terhadap UUD 1945?

Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukan-

nya perubahan UUD 1945 antara lain :

a. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat be-

sar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif

dan legislatif, khususnya dalam membentuk undang-

undang.

b. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu

luwes

(

fl

eksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu

tafsir (multitafsir).

c. Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diper-

lakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti

pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.

Kerja Individual

Tunjukkan bahwa Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan

Presiden Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup merupakan penyimpangan

terhadap UUD 1945! Mengapa hal itu juga bertentangan dengan sistem de-

mokrasi? Tulislah jawabanmu dan serahkan kepada guru!

Bagaimana

pendapatmu apabila

UUD 1945 tidak

diamandemen?

Buat alasannya.

Inkuiri Nilai

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

54

2. Apa Tujuan Perubahan UUD 1945?

Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan,

antara lain :

a. menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan ne-

gara dalam mencapai tujuan nasional dan memperku-

kuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan

pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas par-

tisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan pa-

ham demokrasi;

c. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan

perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan

paham HAM dan peradaban umat manusia yang meru-

pakan syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum

dalam UUD 1945;

d. menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan nega-

ra secara demokratis dan modern.

e. melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam

penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi negara dan

perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti

pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;

f. menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan

berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan

jaman dan kebutuhan bangsa dan negara.

Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945,

terdapat beberapa kesepakatan dasar yang penting kalian

pahami. Kesepakatan tersebut adalah :

a. tidak mengubah Pembukaan UUD 1945

b. tetap mempertahankan NKRI

c. mempertegas sistem pemerintahan presidensial

d. penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif

akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tu-

buh)

Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

55

3. Bagaimana Hasil Perubahan UUD 1945?

Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara

bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang di-

sepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan

dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit

memperoleh kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945

dilakukan sebanyak empat kali melalui mekanisme sidang

MPR yaitu:

a. Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999

b. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000

c. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November

2001

d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus

2002.

Perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk

menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk menggan-

ti. Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara

bertahap MPR adalah sebagai berikut.

Perubahan Pertama.

Perubahan pertama terhadap

UUD 1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999 dapat di-

katakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematah-

kan semangat yang cenderung mensakralkan atau men-

jadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak

boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan Pertama

terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu :

Pasal yang Diubah

Isi Perubahan

• 5 ayat 1

• Pasal 7

• Pasal 9 ayat 1 dan 2

• Pasal 13 ayat 2 dan 3

• pasal 14 ayat 1

• pasal 14 ayat 2

• pasal 15

• Pasal 17 ayat 2 dan 3

• Pasal 20 ayat 1 - 4

• Pasal 21

• Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR

• Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden

• Sumpah Presiden dan Wakil Presiden“

• Pengangkatan dan Penempatan Duta

• Pemberian Grasi dan Rehabilitasi

• Pemberian amnesty dan abolisi

• Pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan lain

• Pengangkatan Menteri

• DPR

• Hak DPR untuk mengajukan RUU

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

56

Perubahan Kedua.

Perubahan kedua ditetapkan

pada tgl. 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar

dalam 7 Bab, yaitu:

Bab yang Diubah

Isi Perubahan

• Bab VI

• Bab VII

• Bab IXA

• Bab X

• Bab XA

• Bab XII

• Bab XV

• Pemerintahan Daerah

• Dewan Perwakilan Daerah

• Wilayah Negara

• Warga Negara dan Penduduk

• Hak Asasi Manusia

• Pertahanan dan Keamanan

• Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Perubahan Ketiga

. Perubahan ketiga ditetapkan

pada tgl. 9 November 2001, meliputi 23 pasal yang terse-

bar 7 Bab, yaitu:

Bab yang Diubah

Isi Perubahan

• Bab I

• Bab II

• Bab III

• Bab V

• Bab VIIA

• Bab VIIB

• Bab VIIIA

•Bentuk dan Kedaulatan

• MPR

• Kekuasaan Pemerintahan Negara

• Kementerian Negara

• DPR

• Pemilihan Umum

• BPK

Perubahan Keempat

, ditetapkan 10 Agustus 2002,

meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta

1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keem-

pat ini ditetapkan bahwa:

a. UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan peruba-

han pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD

1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945

dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5

Juli 1959.

b. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna

MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan

MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

c. Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapus-

kan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penem-

patannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Peme-

rintahan Negara”.

Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

57

Coba Amati

Bacalah hasil perubahan UUD 1945 yang berupa pengubahan atau penam-

bahan pasal-pasal ini! Yakni :

- pasal 2 ayat 1,

- pasal 6A ayat 4,

- pasal 8 ayat 3,

- pasal 11 ayat 1,

- pasal 16,

- pasal 23B,

- pasal 23D,

- pasal 24 ayat 3:

- bab XIII,

- pasal 31 ayat1-5,

- pasal 32 ayat 1-2 : Bab XIV,

- pasal 33 ayat 4-5,

- pasal 34 ayat1-4,

- pasal 37 ayat 1-5,

- aturan Peralihan Pasal I,II dan III.

- aturan Tambahan Pasal I dan II UUD 1945.

Dilihat dari jumlah bab, pasal, dan ayat, hasil peruba-

han UUD 1945 adalah sebagai berikut.

Sebelum Perubahan

Hasil Perubahan

1. Jumlah bab 16

1. Jumlah bab 21

2. Jumlah pasal 37

2. Jumlah pasal 73

3. Terdiri dari 49 ayat

3. Terdiri dari 170 ayat.

4. 4 pasal aturan peralihan

4. 3 pasal aturan peralihan

5. 2 ayat Aturan Tambahan

5. 2 Pasal Aturan Tambahan

6. Dilengkapi dengan penjelasan.

6. Tanpa penjelasan

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

58

Adapun rangkaian dan hal-hal pokok perubahan UUD

Negara Republik Indonesia tahun 1945 dapat digambar-

kan seperti di bawah ini (Sumber: Sekretariat Jenderal MPR

2005).

Tuntutan Reformasi

1. Amandemen UUD

1945.

2. Penghapusan dok-

trin dwi fungsi ABRI.

3. Penegakan hukum,

HAM, dan pember-

an-tasan KKN.

4. Otonomi daerah.

5. Kekebasan pers.

6. Mewujudkan ke-

hidupan

demokrasi.

Kesepakatan Dasar

• Tidak mengubah Pem-

bukaan UUD 1945.

• Tetap mempertahan-

kan NKRI.

• Mempertegas sistem

pre-sidensiil

• Penjelasan UUD 1945

yang memuat hal-hal

normatif akan dima-

sukan ke dalam pasal-

pasal.

• Perubahan dilakukan

dengan cara adden-

dum.

• SU MPR 1999

(14-21 Okt 1999)

• SU MPR 2000

(7-18 Ags 2000)

• SU MPR 2001

(1-9 Nov 2001)

• SU MPR 2002

(1-11 Ags 2002

Hasil Perubahan

Jumlah :

• 21 bab

• 73 pasal

• 170 ayat

• 3 pasal Aturan

Peralihan

• 2 Pasal Aturan

Tambahan

• Tanpa Penjelasan.

Sebelum

Perubahan

Jumlah :

• 16 bab.

• 37 pasal

• 49 ayat

• 4 pasal Aturan

Peralihan.

• 2 ayat Aturan

Tambahan.

• Penjelasan.

Dasar Pemikiran

Perubahan

• Kekuasaan tertinggi

ditangan MPR.

• Kekuasaan yang sa-

ngat besar pada pre-

siden.

• Pasal-pasal multitafsir.

• Pengaturan lembaga

negara oleh presiden

melalui pengajuan UU.

• Praktik ketatanegaraan

tidak sesuai de-ngan

jiwa Pembukaan UUD

1945.

Mari Diskusi

Diskusikan dalam kelompok kalian tentang pengaruh perubahan (amandemen)

UUD 1945 terhadap kedudukan dan peranan MPR dalam ketatanegaraan Republik

Indonesia! Presentasikan hasilnya di depan kelas!

Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

59

D. SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN UUD 1945

HASIL PERUBAHAN

Apa tujuan perubahan? Pada dasarnya mengubah

atau mengamandemen suatu peraturan dimaksudkan

untuk menyempurnakan, melengkapi, atau mengganti

peraturan yang sudah ada sebelumnya. Tentu saja hasil

perubahan itu diharapkan lebih baik dan berguna bagi

rakyat. Demikian pula halnya terhadap perubahan terha-

dap UUD 1945.

Pada uraian sebelumnya telah dipaparkan hasil-ha-

sil perubahan UUD 1945, yang ditetapkan dalam Sidang

Umum MPR 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan UUD

1945 bukan hanya menyangkut perubahan jumlah bab,

pasal, dan ayat tetapi juga adanya perubahan sistem ket-

atanegaraan RI.

Hasil-hasil perubahan tersebut menunjukkan adanya

penyempurnaan kelembagaan negara, jaminan dan per-

lindungan HAM, dan penyelenggaraan pemerintahan yang

lebih demokratis. Hasil- hasil perubahan tersebut telah

melahirkan peningkatan pelaksanaan kedaulatan rakyat,

utamanya dalam pemilihan Presiden dan pemilihan Ke-

pala daerah secara langsung oleh rakyat. Perubahan itu

secara lebih rinci antara lain sebagai berikut.

a. MPR yang semula sebagai lembaga tertinggi negara dan

berada di atas lembaga negara lain, berubah menjadi

lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara

lainnya, seperti DPR, Presiden, BPK, MA, MK, DPD, dan

Komisi Yudisial.

b. pemegang kekuasaan membentuk undang-undang

yang semula dipegang oleh Presiden beralih ke tangan

DPR.

c. Presiden dan wakil Presiden yang semula dipilih oleh

MPR berubah menjadi dipilih oleh rakyat secara lang-

sung dalam satu pasangan.

d. Periode masa jabatan Presiden dan wakil Presiden yang

semula tidak dibatasi, berubah menjadi maksimal dua

kali masa jabatan.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

60

Sebagai warga negara, kalian hendaknya mampu

menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD

1945 hasil perubahan (amandeman). Sikap positif terse-

but antara lain:

a. menghargai upaya yang dilakukan oleh para mahasiswa

dan para politisi yang dengan gigih memperjuangkan

reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur

dalam UUD 1945 sebelum perubahan,

b. menghargai upaya yang dilakukan oleh lembaga-lem-

baga negara khususnya MPR yang telah melakukan

perubahan terhadap UUD 1945,

c. menyadari manfaat hasil perubahan UUD 1945,

d. mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak sesuai

dengan UUD 1945 hasil perubahan,

e. mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945,

f. berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab

dalam melaksanakan aturan hasil perubahan UUD

1945,

g. menghormati dan melaksanakan aturan-aturan lain di

bawah UUD 1945 temasuk tata tertib sekolah.

Tanpa sikap positif warga negara terhadap pelaksa-

naan UUD 1945 hasil perubahan, maka hasil perubahan

UUD 1945 itu tidak akan banyak berarti bagi kebaikan

hidup bernegara. Tanpa kesadaran untuk mematuhi UUD

1945 hasil perubahan, naka penyelenggaraan negara dan

kehidupan bernegara tidak akan jauh berbeda dengan se-

belumnya. Itulah beberapa sikap dan perilaku yang hen-

Gambar 4

Pelantikan SBY se-

bagai Presiden hasil

pilihan rakyat secara

langsung. Sumber :

www.google)

e. Adanya lembaga negara yang berwenang

menguji undang-undang terhadap UUD

1945 yaitu Mahkamah Konstitusi.

f. Presiden dalam hal mengangkat dan

menerima duta dari Negara lain harus

memperhatikan pertimbangan DPR.

g. Presiden harus memperhatikan pertim-

bangan DPR dalam hal memberi am-

nesti dan rehabilitasi.

Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

61

daknya ditujukkan oleh warga negara yang baik, tidak

terkeculi kalian semua.

Petunjuk: Bubuhkan tanda cek (V) dan berikan ala-

san sesuai dengan sikap kalian terhadap pernyataan di

bawah ini.

No

Pernyataan

Setuju

Tidak

Setuju

Alasan

1

Perubahan UUD 1945 berpengaruh terhadap ke-

hidupan yang lebih demokratis.

. . . .

. . . .

. . . .

2

Perubahan UUD 1945 belum mampu meningkat-

kan penegakkan hukum.

. . . .

. . . .

. . . .

3

Perubahan UUD 1945 dapat menciptakan kehidu-

pan masyarakat lebih aman, tertib, dan damai

. . . .

. . . .

. . . .

4

Perubahan UUD 1945, terutama tentang kebijakan

otonomi daerah, telah membawa kemajuan bagi

daerah.

. . . .

. . . .

. . . .

5

Pemilihan umum masa orde baru lebih demokratis

daripada masa sekarang

. . . .

. . . .

. . . .

6

Setelah perubahan UUD 1945, rakyat kurang terli-

bat dalam pemilihan kepala daerah.

. . . .

. . . .

. . . .

7

Pada masa sekarang sering terjadi pelanggaran

HAM karena UUD 1945 hasil perubahan tidak

mengatur jaminan HAM.

. . . .

. . . .

. . . .

8.

Perubahan UUD 1945 tidak berkaitan dengan

kepenting-an rakyat, karena perubahan tersebut

hanya mengatur kepentingan lembaga negara.

. . . .

. . . .

. . . .

9.

UUD 1945 tidak perlu memuat jaminan HAM yang

sedemikian luas, karena HAM merupakan faham

Barat (liberalisme).

. . . .

. . . .

. . . .

Re

fl

eksi

Setelah mengikuti pembelajaran ini, cobalah kalian adakan evaluasi

diri.

1. Sudahkah kalian memiliki kemampuan sebagaimana yang diharapkan

pada bagian awal uraian bab ini?

2. Adakah hal-hal yang belum kalian pahami?

3. Adakah kesulitan-kesulitan yang kalian temui dalam mengikuti pembelaja-

ran ini? Jika ada, tanyakan dan sampaikan hal itu kepada guru kalian.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

62

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah seperangkat aturan dasar

suatu negara temempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara.

Penyelenggaraan pemerintahan negara harus didasarkan pada konstitusi. Se-

bagai aturan dasar dalam negara, maka Undang-Undang Dasar mempunyai

kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia

pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949,

dan UUD Sementara 1950.UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan

Dekrit Presiden Presiden tgl. 5 Juli 1959. Penyimpangan terhadap UUD 1945

telah terjadi, baik pada periode 1945-1949, 1959-1965 (Orde Lama), maupun

1966-1998 (Orde Baru).

Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu agenda reformasi, untuk

menciptakan kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap UUD

1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum MPR yaitu 1999,

2000, 2001, dan 2002.

Setiap warga negara seharusnya menunjukkan sikap positif terhadap

perubahan UUD 1945 tersebut. Sikap positif tersebut terutama dengan sikap

mematuhi dan melaksanakan UUD 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan

berbangsa dan bernegara.

Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia

pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949,

dan UUD Sementara 1950.UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan

Dekrit Presiden Presiden tgl. 5 Juli 1959. Penyimpangan terhadap UUD 1945

telah terjadi, baik pada periode 1945-1949, 1959-1965 (Orde Lama), maupun

1966-1998 (Orde Baru).

Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu agenda reformasi, untuk

menciptakan kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap UUD

1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum MPR yaitu 1999,

2000, 2001, dan 2002.

Setiap warga negara seharusnya menunjukkan sikap positif terhadap

perubahan UUD 1945 tersebut. Sikap positif tersebut terutama dengan sikap

mematuhi dan melaksanakan UUD 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan

berbangsa dan bernegara.

Rangkuman

Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

63

I. Petunjuk: Bubuhkan tanda (X) pada jawaban yang paling tepat di antara

empat alternatif jawaban yang tersedia

1. Istilah konstitusi lebih tepat diarti-

kan sebagai ...

a. Hukum Dasar

c. Hukum Dasar tertulis

b. Hukum Dasar tidak tertulis

d. Undang Undang Dasar

2. Kebiasaan-kebiasaan yang timbul

dalam praktik penyelenggaraan

negara sering disebut ...

a. Konvensi ketatanegaraan

b. Yurisprudensi

c. Hukum dasar tertulis

d. Adat-kebiasaan

3. Suatu konstitusi dikatakan

fl

eksi-

bel atau luwes jika ...

a. Dibuat oleh lembaga pemben-

tuk konstitusi

b. Mudah mengikuti perkemba-

ngan jaman

c. Sulit untuk dilakukan peru-

bahan

d. Dicantumkan dalam naskah

tertulis

4. UUD 1945 pada saat disahkan

tanggal 18-08-1945 meliputi ...

a. Pembukaan, Batang Tubuh,

dan Penjelasan

b. Pembukaan dan Batang Tu-

buh

c. Preambul dan Batang Tubuh

d. Mukadimah, Batang Tubuh,

dan penjelasan

5. Berdasarkan UUDS 1950 sistem

pemerintahan yang digunakan

adalah ...

a. Sistem Presidensial

c. Sistem Campuran

b. Sistem Parlementer

d. Sistem Pemisahan Kekuasa-

an

6. Pimpinan lembaga-lembaga nega-

ra diberi kedudukan sebagai men-

teri-menteri negara. Hal ini meru-

pakan penyimpangan pada masa

...

a. Awal kemerdekaan

c. Orde Baru

b. Orde Lama

d. Masa reformasi

7. Sistem pemerintahan parlemen-

ter pertama kali dipraktikkan di

Indonesia sejak ...

a. Keluarnya Maklumat Wakil

Presiden tanggal 16 Oktober

1945

b. Keluarnya Maklumat Peme-

rintah tanggal 14 November

1945

c. Disahkannya konstitusi RIS

1949

d. Diberlakukannya UUDS 1950

8. Di bawah ini merupakan penyim-

pangan konstitusi pada masa Orde

Lama, Kecuali ...

Evaluasi

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

64

a. Pengangkatan presiden se-

umur hidup

b. Menggunakan sistem pemein-

tahan parlementer

c. Membubarkan DPR hasil pe-

milu tahun 1955

d. Adanya produk peraturan

dalam bentuk penetapan

presiden

9. Di bawah ini merupakan kese-

pakatan dasar dalam melakukan

perubahan, Kecuali ...

a. Tidak mengubah Pembukaan

UUD 1945

b. Melakukan perubahan de-

ngan cara addendum

c. Mempertegas/menggunakan

sistem pembagian kekuasaan

d. Mempertahankan Negara ke-

satuan

10. Salah satu hasil perubahan UUD

1945 adalah ...

a. Kekuasaan Presiden berada di

bawah MPR

b. DPR memiliki kekuasaan

eksekutif

c. Pemilihan Presiden secara

langsung

d. Adanya lembaga DPD yang

dipilih oleh DPR

II. Petunjuk: Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas!

1. Jelaskan pentingnya konstitusi dalam suatu negara!

2. Mengapa sistem pemerintahan parlementer pada periode 1945-1949

merupakan penyimpangan terhadap konstitusi? Jelaskan!

3. Bandingkan bentuk negara pada masa berlakunya Konstitusi RIS dengan

pada masa berlakunya UUDS 1945! Sertakan penjelasannya!

4. Jelaskan kedudukan MPR sebelum diadakannya perubahan terhadap

UUD 1945!

5. Jelaskan bahwa perubahan UUD 1945 berpengaruh terhadap peningka-

tan kehidupan demokrasi!